Kondisi pendidikan negeri ini penuh dengan segala problematika. Coba sejenak
mempertanyakan seperti apa seharusnya pendidikan berjalan? Atau apa
sesungguhnya pendidikan itu? Secara konseptual Paolo Freire, seorang tokoh
sekaligus teoretikus pendidikan Brazil mengemukakan mengenai pendidikan
kaum-kaum tertindas. Pada mulanya pendidikan menjadi 'alat' para penguasa
untuk melegitimasi cengkeramannya di masyarakat. Namun, Freire berusaha untuk
meruntuhkan dominasi kaum-kaum penindas dengan konsep pendidikan kaum
tertindas. Disini Freire menawarkan konsep kedermawanan dan kemurahan hati.
Pada konsepnya yang pertama Freire mengajak kaum tertindas untuk membuka tabir
dunia penindasan. Kemudian jika tabir penindasan ini telah terbuka maka, Freire
berpendapat tak akan ada lagi praktek-praktek penindasan di masyarakat.
Filsafat Freire bertolak dari kehidupan nyata, bahwa di dunia ini sebagian besar manusia menderita sedemikian rupa, sementara sebagian lainnya menikmati jerih payah orang lain dengan cara-cara yang tidak adil, dan kelompok yang menikmati ini justru bagian minoritas umat manusia. Dilihat dari segi jumlah saja menunjukkan bahwa keadaan tersebut memperlihatkan kondisi yang tidak berimbang, tidak adil. Kondisi itu yang disebut Freire sebagai “situasi penindasan”.
Di sisi lain, John Dewey – seorang penganut aliran filsafat progresivisme berpendapat bahwasannya pendidikan sebagai proses dan sosialisasi. Maksudnya sebagai murid mereka bisa mengambil pelajaran langsung dari lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu Dewey menyuarakan untuk menghapuskan tembok-tembok pemisah yang selama ini terbangun antara lembaga pendidikan dan masyarakat.
Bagi Freire, penindasan, apapun nama dan alasannya, merupakan tindakan tidak manusiawi, sesuatu yang menafikan harkat kemanusiaan (dehumanisasi). Dehumanisasi, yang menandai bukan saja mereka yang telah dirampas kemanusiaannya, tetapi juga mereka yang telah merampasnya, adalah sebuah penyimpangan fitrah untuk menjadi manusia sejati. Penyimpangan ini terjadi sepanjang sejarah, namun bukan suatu fitrah sejarah. Mayoritas kaum tertindas menjadi tidak manusiawi karena hak-hak asasi mereka dinistakan, karena mereka dibuat tidak berdaya dan dibenamkan dalam “kebudayaan bisu” (submerged in the culture of silence). Adapun minoritas kaum penindas menjadi tidak manusiawi karena telah mendustai hakikat keberadaan dan hati nurani sendiri dengan memaksakan penindasan bagi sesamanya.
Kembali menilik kondisi pendidikan negeri ini, buramnya kondisi pendidikan kita diperparah dengan sistem pengajaran di lembaga-lembaga pendidikan. Sejak dini kita dibiasakan menjadi objek dalam sistem pendidikan. Murid terkesan menjadi bank, yang hanya 'diberi' dan 'disuapi'. Murid tidak pernah dijelaskan bagaimana satu tambah satu menjadi dua. Mereka hanya dipaksa menerima. Akibatnya potensi nalar dan daya pikir kritis murid menjadi lemah. Murid diposisikan sebagai “yang tak tahu apa-apa”. Hal ini semakin membuat murid menjadi sasaran empuk dogma - dogma yang berpotensi menyesatkan tanpa pernah mempertanyakannya.
Sesungguhnya
negara sudah menuangkan konsep mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi,
bahkan mempelopori pendidikan yang berasaskan demokrasi. Hal ini juga termaktub
dalam UUD 1945 pasal 28 (“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang”) dan 28E (“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”). Hal ini diperkuat oleh pendapat Henry
B. Mayo bahwa nilai-nilai demokrasi meliputi damai, sejahtera, adil,
jujur, menghargai perbedaan, menghormati kebebasan. Namun, seperti gambaran di
atas, sangat disayangkan pendidikan kita belum sungguh-sungguh mengamalkan
nilai-nilai demokrasi yang diamanatkan para pendahulunya. Kebanyakan
dari peserta didik seolah hanya dijadikan bejana yang terus-menerus diisi
oleh pendidik tanpa diberikan ruang untuk berkreasi.
Lebih
jauh lagi mengenai konsep pendidikan, sejatinya Negara ini sudah menuliskannya
dalam Undang-undang No. 2 tahun 1989 pasal 3. Di sana dijelaskan fungsi
pendidikan nasional di Indonesia adalah “Mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka
upaya mewujudkan tujuan nasional”. Fungsi pendidikan nasional adalah berusaha
memerangi segala kekurangan, keterbelakangan, dan kebodohan serta memantapkan
ketahanan nasional, meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan berlandaskan
kebudayaan bangsa dan ke-Bhineka Tunggal Ika-an (penjelasan pasal 3
Undang-undang No. 2 tahun 1989). Yang dimaksud dengan “mewujudkan tujuan
nasional” di sini ialah mewujudkan tujuan Negara sebagaimana termaktub pada
alinea 4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni .... Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
Banyak
cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi pendidikan nasional, George
R. Knight menawarkan langkah “Rekonstruksionisme” dalam konsep pendidikan.
Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu agen utama untuk merekonstruksi
tatanan sosial. Karena hal tersebut, George menuntut para pendidik untuk aktif
mendidik yang sesuai dengan perubahan sosial dan lingkungannya. Ia menambahkan,
metode dalam pendidikan selayaknya berdasarkan kepada asas-asas demokrasi yang
tujuannya sebagai 'alat' untuk mengenali sekaligus menjawab tantangan zaman dan
situasi sosial yang ada.
Lebih lanjut lagi, bahwa peran pendidikan yang penting tidak hanya
sebatas tercapainya kepandaian teknis profesional, teknologikal maupun secara
fungsional, melainkan diarahkan pula kepada membangun kemampuan serta kesadaran
posisi untuk melaksanakan peran serta di masyarakat. Selain itu, pendidikan
juga berperan sebagai jalan guna mewariskan nilai-nilai luhur yang selama ini
hidup di masyarakat.[]
__________________________________
__________________________________
*Tulisan ini pertama kali dimuat dalam buletin Merah Putih PPMI Kota Jember Edisi #2 Januari 2016.
0 komentar:
Posting Komentar